Kami
sarankan kepada Anda untuk selalu memonitor jangka waktu berakhirnya
pinjaman uang Anda di BFI FINANCE yang dapat Anda lihat pada Perjanjian
Pembiayan Konsumen.
Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari biaya penyimpanan BPKBsetelah seluruh kewajiban dilunasi.
Anda disarankan untuk melakukan pengambilan BPKB dalam jangka waktu maksimum 60 hari, sejak tanggal pelunasan kredit kendaraan Anda di BFI FINANCE. BFI FINANCE akan mengenakan biaya penyimpanan BPKB yang dihitung sejak hari ke-61 dari tanggal pelunasan sampai dengan tanggal pengambilan BPKB sesuai dengan ketetentuan yang berlaku (nominal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).
Terlampir kondisi-kondisi dalam proses pengambilan BPKB yang dapat Anda lakukan di BFI FINANCE :
Kondisi ini adalah solusi tepat dalam proses pengambilan BPKB lebih cepat.
Anda tidak perlu melalui Counter Customer Service pada saat melakukan pengambilan BPKB tetapi dapat langsung melalui Counter Pengambilan BPKB. Pastikan angsuran Anda sudah lunas dan sudah tidak mempunyai kewajiban lagi di BFI FINANCE.
Untuk mendapatkan nomor antrian reservasi, hal yang pelu Anda lakukan adalah menghubungi Halo BFI, dan Anda akan mendapatkan Nomor Verifikasi Konsumen (Customer Verification Number (CVN).
2. Pengambilan Dana tunai BPKB Oleh Konsumen Sendiri
Pengambilan BPKB dilakukan oleh Anda sendiri, sebagai Konsumen yang namanya tercantum pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Syarat-syarat pengambilan BPKB adalah :
1. Melampirkan KTP/SIM/Paspor Asli yang masih berlaku.
2. Melampirkan
surat keterangan pindah alamat dari Kelurahan jika alamat KTP saat ini
berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan pembiayaan di BFI FINANCE.
3. Melampirkan
surat keterangan beda nama dari Kelurahan jika ada perbedaan nama di
KTP baru dengan KTP saat pengajuan pembiayaan di BFI FINANCE
4. Melampirkan bukti kuitansi pelunasan asli (ET)/kuitansi pembayaran asli angsuran terakhir (lunas normal).
3. Pengambilan BPKB Dikuasakan (Bukan Dilakukan Oleh Konsumen Sendiri)
Syarat-syarat pengambilan dana tunai BPKB yang diwakilkan/dikuasakan diambil oleh pihak lain, adalah :
1. Membuat surat kuasa bermeterai asli (Rp 6.000,-) yang berisi identitas Anda (pemberi kuasa), penerima kuasa, dan identitas kendaraan yang tercantum di dalam perlu dana cepat BPKB.
2. Data
pada surat kuasa harus sama dengan KTP/SIM/Paspor yang dilampirkan
(penulisan nama, gelar, alamat harus sama dengan identitas).
3. Melampirkan KTP/SIM/Paspor asli yang masih berlaku atas nama Anda (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
4. Melampirkan
surat keterangan pindah alamat dari Kelurahan jika alamat KTP saat ini
berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan pembiayaan di BFI FINANCE.
5. Melampirkan
surat keterangan beda nama dari Kelurahan jika ada perbedaan nama di
KTP baru dengan KTP saat pengajuan pembiayaan diBFI FINANCE.
6. Melampirkan bukti kuitansi pelunasan asli (ET)/kuitansi pembayaran asli angsuran terakhir (lunas normal).
7. Pemberi kuasa harus menandatangani surat kuasa diatas materai. Tanda tangan pemberi kuasa pada surat kuasa harus sama dengan tanda tangan pada identitas asli yang dilampirkan.
8. Penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa yang sama, berdampingan dengan tandatangan pemberi kuasa.
9. Pemberi kuasa (Konsumen) harus dapat dikonfirmasi oleh petugas Customer Service BFI FINANCE.
10. Apabila Anda sedang berada di luar negeri, maka surat kuasa yang Anda buat harus mendapatkan legalisir oleh KBRI negara setempat.
Apabila pengambilan BPKB Konsumen dikuasakan oleh ahli waris yang telah ditunjuk.
Syarat pengambilan dana tunai BPKB yang dilakukan oleh ahli waris, adalah :
1. Akte kematian Asli yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil atau Surat
Keterangan Kematian dari Kelurahan.
2. Buku perkawinan/akte nikah.
3. Asli Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Notaris
5. KTP/SIM/Paspor asli seluruh ahli waris yang masih berlaku.
6. Jika
pengambilan BPKB tidak dilakukan oleh ahli waris, maka ahli waris dapat
membuat surat kuasa bermaterai (Rp 6.000,-) yang ditanda tangani oleh
seluruh ahli waris.
7. Untuk pengambilan BPKB dengan surat kuasa dari ahli waris, seluruh ahli waris wajib
menandatangani surat kuasa tersebut yang telah dilegalisir oleh Notaris
dan seluruh ahli waris wajib dapat dikonfirmasi oleh BFI FINANCE.
8. Apabila pemberi kuasa dari ahli waris berada di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh KBRI negara setempat.
9. Apabila terdapat ahli waris dibawah umur, maka berkas lainnya yang harus dilengkapi :
· Surat keterangan dari kelurahanyang menjelaskan bahwa ahli waris yang dibawah umur tersebut diwakilkan.
· Akte kelahiran ahli waris dibawah umur.
1. Mintalah
petunjuk mengenai pembuatan surat kuasa yang benar kepada Customer
ServiceBFI FINANCE di cabang-cabang terdekat atau hubungi dari ponsel Anda.
2. Pengambilan BPKB dapat dilakukan H+1 (hari kerja) setelah pembayaran angsuran terakhir, sebelum pukul 15.00 waktu setempat.Kecuali pada hari libur, Sabtu atau Minggu menjadi H+2 (hari kerja) setelah pembayaran angsuran terakhir
3. Jika terdapat perbedaan data pada identitas yang diberikan di awal pengajuan, Anda wajib melampirkan surat keterangan dari Pejabat Pemerintahan yang diakui negara.
6. Dokumen Yang Akan Anda Terima Pada Saat Pengambilan BPKB
Kami
akan menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi milik Anda, apabila Anda
telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban sehubungan dengan pinjamanuang kendaraan Anda di BFI FINANCE.
Terlampir dokumen-dokumen yang akan Anda dapatkan, yaitu :
· Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan baru :
1. BPKB
2. Surat Keterangan Lunas
3. Faktur kendaraan
4. Blanko kuitansi yang telah Anda tandatangani
· Jika kendaraan yang dijaminkan adalah kendaraan bekas/Refinancing :
1. BPKB
2. Surat Keterangan Lunas
3. Faktur kendaraan
4. Blanko kuitansi yang telah Anda tandatangani
5. Surat Cabut Blokir
6. Copy KTP pemilik lama/atas nama BPKB (jika pada saat awal pembiayaan diserahkan ke BFI FINANCE)
7. Blanko kuitansi yang telah ditanda tangani oleh pemilik lama/atas nama BPKB (pada saat awal pembiayaan diserahkan keBFI FINANCE)